Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebut tidak ada saksi yang bisa ditelusuri pada dugaan pelecehan pada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. Berdasarkan keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E pada saat insiden hanya ada almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Putri Chandrawati. "Soal peristiwa terjadinya pelecahan seksual itu sama sekali tidak ada informasi bahwa ada yang melihat itu."
"Bharada E hanya mengatakan karena mendengar teriakan, kemudian dia mau turun dari tangga, tapi kemudian ada tembakan ke arah dia dari Joshua dan kemudian dia membalas tembakan itu." kata Hasto dalam Kompas Petang KompasTv , Sabtu (6/8/2022). Namun, Bharada E juga mengatakan, pada saat insiden baku tembak itu terdapat dua orang di lantai dua rumah Ferdy Sambo atau TKP tewasnya Brigadir J. Akan tetapi kedua orang yang bersangkutan tersebut tidak menyaksikan secara langsung.
Saat insiden baku tembak terjadi, keduanya hanya bersembunyi dengan merunduk. "Sebenarnya ada dua orang saksi lagi yang ada dirumah itu di lantai dua yang diceritakan Bharada E." "Tetapi menurut Bharada E dua orang ini tidak menyaksikan, karena waktu terjadi tembakan itu yang bersangkutan justru mengumpet dan merunduk," kata Hasto.
"Jadi untuk kekerasan seksual sama sekali tidak ada saksi yang bisa kami telusuri," lanjutnya. Diwartakan sebelumnya Putri Candrawathi (PC) diklaim sudah diperiksa penyidik Polri terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J. Pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan karena kliennya taat dengan proses hukum yang berlaku.
"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan." "Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). Merujuk Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sarmauli menyebut keterangan Putri Candrawathi sebagai korban dan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur ditetapkan tersangka dalam laporan itu.
Kuasa Hukum Putri Chandrawati, Patra M Zen, menyayangkan pemeriksaan terhadap kliennya sebanyak tiga kali. Menurutnya, pemeriksaan tersebut terlampau banyak apalagi kondisi kesehatan korban pelecehan seksual yang tidak stabil dan trauma. "Aktivis dan akademisi yang mendalami ilmu hak asasi manusia termasuk feminis sudah pasti bersepakat apabila wanita melapor sebagai korban pelecehan seksual wajib dipercaya laporannya tersebut sampai nanti terbukti atau sebaliknya," kata Patra Jumat (5/8/2022) dilansir .
Patra kemudianmenjelaskan mengenai Undang Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022. Menurutnya, UU tentang pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini sangat maju dibandingkan negara lain di Asia. Sehingga seharusnya korban dilindungi dan penyidik wajib percaya terhadap pelapor kekerasan seksual.
"Itu karena UU ini jiwa dan semangatnya melindungi korban kekerasan seksual termasuk penyidik itu juga wajib percaya." "UU ini menjamin karena ketika perempuan sebagai korban berani melapor saja harus kita apresiasi," imbuhnya.