Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan petinggi sekaligus kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin), Veronika Lindawati, pernah menjanjikan Rp25 miliar kepada oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Duit sebesar Rp25 miliar tersebut dijanjikan Veronika terkait pengurusan nilai pajak Bank Panin. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengungkapkan PT Bank Panin Tbk mulanya menerima pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Ditjen Pajak pada September 2017.
Kemudian, Veronika Lindawati yang disebut sebut sebagi orang dekat pengendali Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan, diutus untuk mengurus pajak tersebut. "Ahmad Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Bank Panin Tbk memberikan kuasa pada VL (Veronika Lindawati) yang juga menjabat selaku Komisaris PI (Panin Investment) untuk bertemu dengan tim pemeriksa pajak," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). Adapun, susunan tim pemeriksa pajak Bank Panin saat itu, yakni Wawan Ridwan selaku Supervisor; Alfred Simanjutak selaku Ketua Tim Pemeriksa; dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota Tim Pemeriksa.
Veronika kemudian menemui para pemeriksa pajak tersebut. "Pada Juli 2018, VL menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian di gedung Dirjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar," kata Karyoto. Dalam pertemuan tersebut, Veronika meminta agar nilai pajak PT Bank Panin pada 2016 bisa 'disulap' atau direkayasa menjadi Rp300 miliar.
Diduga, nilai pajak PT Bank Panin tahun 2016 lebih dari angka tersebut. Veronika menjanjikan kepada tim pemeriksa pajak Rp25 miliar jika bisa mengabulkan permintaannya. "VL menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 miliar pada tim pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar," ungkap Karyoto.
Selanjutnya, kata Karyoto, Yulmanizar melaporkan tawaran Veronika tersebut kepada atasannya Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani. Wawan dan Dadan meneruskan informasi tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, agar bisa ditindak lanjuti. "Angin Prayitno Aji selanjutnya diduga menyetujui dan memerintahkan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian untuk mengondisikan SKP PT Bank Panin Tbk sesuai permintaan VL," ujar Karyoto.
Ditjen Pajak kemudian menerbitkan SKP PT Bank Panin sesuai dengan permintaan Veronika Lindawati. Atas terbitnya SKP tersebut, Veronika baru membayar Rp5 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp25 miliar kepada para tim pemeriksa pajak. "Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp25 miliar yang dijanjikan diawal oleh VL baru disanggupi hanya sebesar Rp5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan," kata Karyoto.
KPK kemudian menetapkan Veronika Lindawati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. KPK baru melakukan proses penahanan terhadap Veronika Lindawati pada Kamis (25/8/2022). Selain Veronika, KPK juga menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA); serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR); dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).